-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Sergai Meringkus 9 Pelaku Narkotika. Enam Diantaranya Merupakan Pengedar

    redaksi
    Kamis, 12 September 2019, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T06:26:13Z

    Ads:

    ist

    SERGAI, INDOMETRO.ID – Satres Narkoba Polres Sergai meringkus 9 pelaku narkotika. Enam diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan tersangka berinisial ZL (34) terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat dilakukan pengembangan.

    Keenam pengedar masing-masing berinisial NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus (37) dan LH alias Sipa (37). 

    Sedangkan tiga orang pengguna masing-masing, AR alias Maman (40), JP alias Joko (34) dan AP alias Yogi (29).

    “Penangkapan kesembilan tersangka ini terhitung dari 1 hingga 7 September. Terdiri dari 6 laporan, 4 LP Satresnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin,” kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Pasaribu di hadapan wartawan disela-sela konfrensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (11/9).

    “Dari ke 9 tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu 8,98 gram, ganja 2.502.28 gram dan 1 unit sepedamotor merk Suzuki Shogun tanpa plat nomor,” sambung kapolres.

    Tersangka berinisial ZL merupakan pemilik narkotika jenis daun ganja sebanyak 3 bal seberat 2,5 gram. Petugas terpaksa menembak kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan. 

    “Melawan, kita tembak,” tegas kapolres didampingi Waka Polres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P. Sinuhaji.

    Dijelaskan kapolres, untuk ke 6 pengedar dikenakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    “Sedangkan untuk 3 tersangka pengguna, dikenakan dengan pasal pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” jelas kapolres.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini