Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen didampingi jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana pembunuhan atas Kristina Gultom di Mapolres Taput, Jumat (9/8). |
"Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 338, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan," sebut AKBP Horas, Jumat (9/8).
Selain telah melakukan penahanan atas tersangka RH, dalam pengungkapan tindak kriminal pembunuhan atas Kristina, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai kaos oblong warna merah, dan satu helai tengtop warna merah.
Kemudian satu celana pendek warna merah, satu celana dalam, satu buah celana jeans panjang, satu buah bra, serta sepasang sepatu.
Diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu botol minyak kayu putih, uang senilai Rp5 ribu, dan satu unit sepeda motor Smash warna biru.
"Sementara satu unit HP milik korban yang diakui tersangka telah dibuang ke semak belukar, masih dalam pencarian," sebut AKBP Horas.(atrnews)