-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Ancam RH Pasal Berlapis Atas Pembunuhan Kristina Gultom

    redaksi
    Jumat, 09 Agustus 2019, Agustus 09, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T07:31:25Z

    Ads:

    Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen didampingi jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana pembunuhan atas Kristina Gultom di Mapolres Taput, Jumat (9/8).
    TAPANULI-UTARA,INDOMETRO.ID -  Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Horas Marasi Silaen menyatakan pihaknya mempersangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana atas perbuatan tersangka RH (36), pelaku tunggal pembunuhan terhadap  Kristina Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung.

    "Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 338, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan," sebut AKBP Horas, Jumat (9/8).

    Selain telah melakukan penahanan atas tersangka RH, dalam pengungkapan tindak kriminal pembunuhan atas Kristina, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai kaos oblong warna merah, dan satu helai tengtop warna merah.

    Kemudian satu celana pendek warna merah, satu celana dalam, satu buah celana jeans panjang, satu buah bra, serta sepasang sepatu.

    Diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu botol minyak kayu putih, uang senilai Rp5 ribu, dan satu unit sepeda motor Smash warna biru.


    "Sementara satu unit HP milik korban yang diakui tersangka telah dibuang ke semak belukar, masih dalam pencarian," sebut AKBP Horas.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini