-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penulis Judi Hongkong Diciduk, Barbut Uang Hanya Rp5.000

    redaksi
    Senin, 26 Agustus 2019, Agustus 26, 2019 WIB Last Updated 2019-08-26T08:43:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Irwansyah HJ Nasution memperlihatkan barang bukti judi Hongkong.
    ASAHAN,INDOMETRO.ID Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan menangkap seorang pria yang diduga melakukan perjudian jenis Hongkong, Sabtu (24/8) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan dari warung milik Budi, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
    Pria tersebut bernama Irwansyah HJ Nasution (43) warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
    Awalnya, Kapolsek Sei Kepayang, AKP Zulham mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung tersebut kerap dijadikan ajang perjudian jenis Hongkong (Kim). Kanit Reskrim Iptu S Siahaan bersama personel lainnya kemudian bergerak ke lokasi.
    Begitu melihat ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di dalam warung tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (Barbut) berupa uang tunai Rp5000, 1 buah buku notes yang bertuliskan angka-angka pasangan tebakan judi Hongkong, 9 buku notes yang belum bertuliskan angka pasangan judi Hongkong, 1 buah buku erek-erek tebakan judi Hongkong, 1 lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka catatan nomor judi Hongkong yang sudah keluar, 1 buah pena dan 1 buah handphone warna putih.
    Kapolsek Sei Kepayang AKP Zulham membenarkan penangkapan tersebut.
    “Kini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Sei Kepayang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini