-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Oknum Polisi Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

    redaksi
    Rabu, 07 Agustus 2019, Agustus 07, 2019 WIB Last Updated 2019-08-07T02:58:46Z

    Ads:

    Oknum polisi kurir narkoba divonis 20 tahun penjara
    Terdakwa oknum polisi Brigadir Sofiyan dan rekannya Alawi dihukum masing-masing 20 tahun penjara di PN Medan, Selasa (6/8).
    INDOMETRO.ID - Pengadilan Negeri Medan menghukum oknum polisi Brigadir Sofiyan dan rekannya Alawi masing-masing 20 tahun penjara karena diyakini terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 14,87 kg dari Kota Tanjung Balai ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

    Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, dalam amar putusannya menyebutkan selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Kedua terdakwa, menurut Hakim Ketua, melanggar Pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kedua terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, 20 Januari 2019.

    Kedua terdakwa membawa 12 bungkus sabu dengan berat 11,976 gram per bungkus dan tiga bungkus sabu dengan berat bersih 2,994 gram per bungkus, sehingga total 14,87 kg sabu yang disimpan dalam satu tas.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Mutiara Deliana juga menuntut masing-masing hukuman 20 tahun terhadap terdakwa Brigadir Sofiyan dan rekannya Alawi.

    Pemantauan di PN Medan, usai sidang terdakwa Sofiyan terlihat seperti mau melompat dari kursi persidangan, saat digiring petugas ke ruangan sel tahanan di Pengadilan Negeri Kelas IA.

    Oknum polisi itu, tidak menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Medan. Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa Tita Rosmawati menyatakan masih pikir-mikir mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini