Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pematang Siantar, Budi Utari, di Mapolda Sumut, Selasa (23/7). |
Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7) malam, membenarkan pemeriksaan terhadap Budi Utari. Dia dimintai keterangan di Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar," katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari mengatakan, kehadirannya di Polda Sumut hanya untuj dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan tupoksi.
"Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sumut kepada saya," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda.
Penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak sudah berlangsung cukup lama dan AP dianggap harus bertanggung jawab.
"Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmatinya," ucap dia.
Hingga kini Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus OTT di BPKD Pematangsiantar, yakni EZ Bendahara BPKD Pematangsiantar, dan AP Kepala BPKD Pematangsiantar.
"Sebanyak 16 orang saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," kata Roby Samtana.(atrnews)