Pelaku pengancaman yang diamankan polisi Binjai. |
Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu.
Siswanto menyampaikan pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Ramadan telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana pengancaman/pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 368 KUHP.
Peristiwanya di warnet Axell Jalan Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.
Tersangka yang diringkus polisi itu Mulyadi Kurniawan alias Panjul (28) warga Jalan Letnan Umar Baki Gang Famaly Kecamatan Binjai Barat.
Peristiwa itu saat tersangka melakukan pemerasan/pengancaman dengan menggunakan sebilah sangkur terhadap pelapor yg bekerja sebagai penjaga warnet dan meminta uang sebesar Rp80.000 dengan alasan sebagai uang keamanan.
"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Barat mendapat informasi keberadaan tersangka meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka turut juga disita antara lain satu panah dan dua anak panah." katanya.(atrnews)