-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Binjai Ringkus Pelaku Pembakar Isteri Sendiri

    redaksi
    Senin, 29 Juli 2019, Juli 29, 2019 WIB Last Updated 2019-07-29T06:59:06Z

    Ads:

    Polisi Binjai ringkus pelaku pembakar isteri sendiri
    Korban luka bakar yang dilakukan tersangka saat mendapatkan perawatan disalah satu rumah sakit.
    BINJAI,INDOMETRO.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota Binjai dari unit PPA bersama Unit Pidum Sat Reskrim meringkus pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

    Sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengalami luka bakar mencapai 45 persen.

    Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting di Binjai, Senin.

    Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban Karim Musa pada 01 Mei 2019  ke polisi.

    Pelaku pembakaran terhadap isterinya itu T Raja Aceh alias Dedek (32) warga Jalan Abdul Hamid Noor Lingkungan II Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota juga beralamat di Desa Kedai Trumon Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, katanya.

    Sementara korbannya Juliana Riska (25) warga beralamat yang sama.

    Penangkapan ini bermula dari peristiwa di hari Selasa (30/4) sekitar pukul 19.00 WIB, dimana korban Juliana Riska sedang berada di salah satu kamar cafe idola di Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun 1 Purnama Sari Desa Tandem Hulu Dua Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

    Dimana tiba-tiba pelaku mendatangi korban lalu menyiram bensin ke korban dan pelaku menghidupkan mancis dan api langsung menyambar ke tubuh korbannya.

    Melihat api berkorbar ditubuh korbannya pelaku berusaha memeluk korban agar api padam.

    Akibat dari perbuatan pelaku, korban Juliana Riska mengalami luka bakar mencapai 45 persen dengan kedalaman derajat II dan di opname di RS Djoelham Binjai namun akhirnya dirujuk ke RS Royal Prima dan dirujuk ke RS Adam Malik Medan.

    Penangkapan terhadap tersangka T Raja Aceh alias Dedek ini dilakukan di Jalan Gatot Subroto Kilometer 7,8 Kelurahan Lalang Kecanatan Medan Sunggal, katanya.

    Siswanto mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan Minggu (28/7) pukul 14.30 WIB, didapat informasi bahwa tersangka T Raja Aceh alias Dedek sedang berada di dalam gudang beton.

    "Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif SH SIk MH tim dipimpin Aipda Rusdianto Sembiring SH melakukan penangkapan terhadap tersangka."katanya.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini