Reduce bounce ratesindo Hari Ini Ahmad Dhani Divonis untuk Perkara Ujaran Idiot - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Hari Ini Ahmad Dhani Divonis untuk Perkara Ujaran Idiot

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
INDOMETRO.IDSidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot di Pengadilan Negeri Surabaya segera diputuskan hari ini. 

Pada Selasa, 11 Juni 2019, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa perkara tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo.

"Hari ini (perkara Ahmad Dhani) putusan. Kalau kami dari jaksa yakin (terdakwa) terbukti (bersalah)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, dihubungi VIVA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

Dia dinilai jaksa terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa. 
Jaksa Rahmat Hari Basuki menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," katanya dalam surat tuntutan. 
Tuntutan itu, lanjut jaksa, didasarkan pada keterangan saksi dan pendapat ahli. Menurut jaksa, fakta persidangan telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan," tandas jaksa Rahmat. 
Atas tuntutan itu, terdakwa Dhani berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama dua minggu.
"Kami meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama dua minggu, Yang Mulia," kata Dhani. 
Penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. Beberapa saksi mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Bahkan satu ahli dari pihak jaksa penuntut umum juga mencabut pendapatnya di BAP, " kata Aziz.(vv)

Posting Komentar untuk "Hari Ini Ahmad Dhani Divonis untuk Perkara Ujaran Idiot"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan