-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bakal Dipindah ke Rutan Cipinang

    redaksi
    Selasa, 11 Juni 2019, Juni 11, 2019 WIB Last Updated 2019-06-11T08:32:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ahmad Dhani saat sidang putusan di PN Surabaya
    Ahmad Dhani saat sidang putusan di PN Surabaya
    INDOMETRO.IDSidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, sudah diputus. 

    Terdakwa perkara tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama satu tahun. 

    Dengan selesainya sidang perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya bakal mengembalikan Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, rutan awal ditahan dalam perkara ujaran kebencian.

    Selama sidang pencemaran nama baik di Surabaya, penahanannya dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 
    "Kita akan kembalikan (Ahmad Dhani) ke tempat sebelumnya yang bersangkutan ditahan (Rutan Cipinang). Kita perlu waktu beberapa hari untuk persiapannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Selasa, 11 Juni 2019.
    Dia menjelaskan, pemindahan penahanan politikus Gerindra itu tidak langsung dilakukan seusai sidang putusan karena ada beberapa hal teknis yang perlu disiapkan. "Kita perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan," ujar Richard.
    Seperti diketahui, Dhani terjerat dua perkara hukum. Pertama perkara ujaran kebencian yang sidangnya digelar di Jakarta. Dalam perkara ini dia ditahan.
    Dia divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, pentolan grup band Dewa 19 itu tak terima dan melakukan upaya hukum. Perkara itu kini masih bergulir di tingkat kasasi.

    Sementara perkara kedua ialah perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot. Dalam perkara ini dia tidak berstatus tahanan. Namun, karena sidang digelar di Surabaya, penahanannya dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, sejak Februari 2019.

    Untuk perkara ini, Dhani divonis setahun penjara tanpa dipotong masa tahanan. Dia pun mengajukan banding.(vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini