erdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur |
Musisi dan juga politikus Partai Gerindra itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 Juni 2019.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata hakim Anton.
Hakim mendasarkan putusannya pada keterangan sejumlah saksi. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Dhani enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Hal meringankan yang memengaruhi vonis tersebut, yakni Dhani sopan selama mengkuti persidangan. Sementara, ada beberapa pertimbangan yang menjadi sisi pemberatan.
"Yang memberatkan, pertama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Kedua, sebagai calon legislatif, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik," kata Hakim Anton.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Adapun terdakwa Dhani langsung menyatakan banding. "Kami banding, Yang Mulia," kata Aldwin Rahadian, penasihat hukum Dhani. (vv)