-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    WOW...Baru Dilantik, Sunjaya Purwadisastra Langsung Diberhentikan

    redaksi
    Jumat, 17 Mei 2019, Mei 17, 2019 WIB Last Updated 2019-05-17T07:51:49Z

    Ads:

    Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta
    Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta
    INDOMETRO.IDGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik terdakwa kasus gratifikasi jabatan Rp100 juta di lingkungan Pemerintah Daerah Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi Bupati Cirebon periode 2019-2024.

    Usai dilantik, status kepala daerah Sunjaya langsung dicabut karena tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang digantikan oleh Plt Imron Rosyadi. Menurut Ridwan Kamil, pelantikan Sunjaya di Gedung Sate berdasarkan regulasi yang berlaku dan hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Ini bukan yang pertama. Ini sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum in kracht. Sesuai Permendagri, hak politiknya karena waktu sudah selesai pilkadanya. Dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” ujar Ridwan Kamil, Jumat, 17 Mei 2019.
    Lanjut Ridwan Kamil, roda pemerintahan Kabupaten Cirebon harus dipastikan tetap berjalan dengan penunjukan Plt. “Setelah waktunya memadai dan kondusif maka hak politik Pak Sunjaya diberikan dulu tapi setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum. Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong, setelah pemberhentian ini, ada Plt,” katanya.
    Ridwan Kamil menambahkan penunjukkan Imron sebagai Plt Bupati Cirebon akan kembali dilantik saat proses peradilan melewati agenda vonis. “Kalau in kracht, Plt harus dilantik lagi, Imron. Dulu Mendagri melakukan hal sama di berbagai daerah. Kita proporsional karena proses ini harus dilalui, ada ketidaknyamanan pasti,” katanya.
    Seperti diketahui, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas kasus gratifikasi atau hadiah Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar, menjelaskan diduga hadiah tersebut diberikan setelah Sunjaya mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretatis Dinas PUPR.
    "Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Iskandar di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 27 Februari 2019.
    Praktik tersebut dilakukan Gatot pada Juli 2018 dengan mempromosikan Gatot untuk jabatan Eselon III A sekaligus meminta imbalan uang dengan kode 'komitmen' dan 'loyalitas'. "Terdakwa sebelum menyetujui usulan promosi tersebut menanyakan komitmen dan loyalitas, dan Gatot menyanggupinya," katanya.
    Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
    Jaksa KPK, Iskandar Marwoto menjelaskan, Sunjaya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menerima suap dalam penetapan jabatan di lingkungan Pemda Cirebon pada 2018.


    “Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Undang-undnag RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Iskandar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 24 April 2019.
    Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum. “Untuk hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon, sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik," katanya.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini