Ratna Sarumpaet. |
Ratna tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.27 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda. Dia pun seperti biasa didamping oleh sang anak, Atiqah Hasiholan.
Sebelum sidang, Ratna pun berharap dapat bebas dari pasal yang didakwa oleh JPU mengenai penyeberan berita bohong, dan telah dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau SARA.
“Ya bebas. Harapan apa lagi,” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Meski begitu Ratna juga menegaskan siap menerima apapun tuntutan yang diberikan oleh JPU dalam persidangan . “Ya iya lah harus siap,” katanya.
Dalam sidang kali ini Ratna menyebut tidak mempunyai persiapan khusus. Dia mengaku hanya akan mempersiapkan moral mengenai tuntutan yang akan diberikan pihak JPU.
“Ya moral aja,” kata Ratna.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (vv)