-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mengaku Capek Dizalimi, Vanessa Angel: Bunuh Saja Aku

    redaksi
    Jumat, 03 Mei 2019, Mei 03, 2019 WIB Last Updated 2019-05-03T02:59:33Z

    Ads:

    Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur
    Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur
    INDOMETRO.IDAktris Vanessa Adzania alias Vanessa Angel merasa capek dan lelah menghadapi perkara hukum yang tengah membelitnya. 
    Terdakwa perkara penyebaran foto asusila itu bahkan melontarkan ucapan yang mengarah pada sikap putus asa.
    "Saya sudah capek dizalimi, lebih baik bunuh saja aku," kata Vanessa usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Mei 2019. 

    Aktris FTV itu wajar syok dan bersikap seolah putus asa. Sudah namanya tidak keruan diinformasikan terlibat prostitusi online, sejak Februari lalu dia ditetapkan sebagai tersangka dan hidup dalam tahanan. Hingga kini perkaranya masuk pengadilan, penangguhan atau pengalihan penahanan yang dimohonkan tak juga jelas dikabulkan atau tidak.
    Kuasa hukum Vanessa Abdul Malik berharap, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kliennya saat sidang putusan sela pekan depan. Malik berharap ada keajaiban diperoleh kliennya di awal bulan Ramadan nanti. 
    "Mudah-mudahan hakim bisa mutus, mudah-mudahan karena Vanessa puasa pertama, mudah-mudahan bisa dialihkan tahananya dan bisa kumpul sama keluarga," ujar Malik.
    Vanessa Angel jadi pesakitan setelah digerebek aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah berkencan dengan pria yang memesan jasanya, Rian Subroto, di kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu. Vanessa rupanya berhubungan dengan jaringan prostitusi online kalangan artis dan model. 
    Tapi bukan karena prostitusi Vanessa duduk di kursi terdakwa. Melainkan karena dugaan menyebarkan foto asusila. Dia didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini