-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus ‘Uang Ketok’ Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 5 Tahun Bui

    redaksi
    Sabtu, 25 Mei 2019, Mei 25, 2019 WIB Last Updated 2019-05-25T03:41:00Z

    Ads:

    Anggota DPRD Sumatera Utara, Rahmianna Delima Pulungan (kiri) mengenakan rompi orange saat memasuki gedung KPK, beberapa waktu lalu.
    INDOMETRO.IDDua anggota DPRD Sumatera Utara Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 
    Keduanya juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
    “MENGADILI, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5).
    Dalam pertimbangan, hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti.
    Syafrida dihukum membayar Rp 647,5 juta. Sementara, Rahmianna dihukum membayar Rp 527,5 juta. Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
    Uang yang disebut “uang ketok” itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
    Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
    Kemudian, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
    Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini