-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pejabat Kementerian PUPR Simpan Uang Miliaran di Kamar Mandi

    redaksi
    Selasa, 16 April 2019, April 16, 2019 WIB Last Updated 2019-04-16T03:24:34Z

    Ads:

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot di KPK
    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot di KPK
    INDOMETRO.IDKepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare mengaku berulang kali terima uang dari kontraktor proyek ASPAM.

    Uang dengan jumlahnya miliran rupiah itu disimpan oleh Anggiat di berbagai tempat, salah satunya di kamar mandi  rumahnya.

    "Disimpan di situ karena lemari kami kecil," kata Anggiat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 April 2019.

    Menurut jaksa KPK, penyimpanan uang di kamar mandi itu terungkap atas keterangan istri Anggiat dalam berita acara pemeriksaan. Anggiat sendiri sudah berstatus tersangka di KPK.
    Jaksa menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik KPK, saat penggeledahan di kediaman Anggiat, di kamar mandi ditemukan 15 buku tabungan dan 11 kartu debit. Kemudian, ada plastik uang berisi Rp300 juta dan 77.500 dollar Amerika Serikat.
    Menurut Anggiat, sebagian uang tersebut berasal dari kontraktor proyek SPAM. Kemudian, sebagian lainnya merupakan uang pribadinya.Ketua majelis hakim sempat bertanya alasan Anggiat menyimpan uang di kamar mandi. Karena hal itu tidak lazim. Namun Anggiat tidak menjawabnya. 
    Pada kasus ini Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo diduga menyuap empat pejabat Kementerian PUPR.
    Masing-masing yakni, Anggiat Partunggul dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. 
    Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
    Menurut jaksa KPK, uang diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini