Kompol Dhovan mengecek gudang beras oplosan. |
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyraakat. Ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, pria yang bekerja sebagai supervisor atau pengawas," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, dan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi di lokasi penggerebekan, Senin (1/4/2019).
Tersangka berinisial RA warga Jalan Kuningan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Tersangka sudah bekerja di CV Maju Jaya Bersama selama 1 tahun 8 bulan.
BACA JUGA :
Di dalam gudang tersebut terdapat beras berbagai ukuran dengan merk dan kualitas yang berbeda-beda. Mulai dari kualitas rendah hingga kulitas super.
Modus tersangka, beras kualitas rendah dicampur dengan kualitas premium, lalu dikemas ke dalam karung beras kualitas super.
"Beras kualitas rendah yang memiliki tekstur hancur di campur dengan beras kualitas premium. Lalu di semprot dengan cairan aroma pandan. Setelah itu dikemas dalam karung beras kualitas super. Dan dijual ke pasaran di Sampit," terang Kapolres Kotim. (bn)