-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    11 Tahun Buron dan Manipulasi Data Diri, Koruptor Pembangunan Pasar Horas Diciduk Saat Sarapan

    redaksi
    Rabu, 24 April 2019, April 24, 2019 WIB Last Updated 2019-04-24T03:35:04Z

    Ads:


    Henry Panjaitan (tengah), terpidana kasus korupsi Pasar Horas diapit Kajari Siantar dan Kasipenkum Kejatisu, Selasa (23/4).
    MEDAN,INDOMETRO.ID Pelarian terpidana kasus korupsi pembangunan kios Pasar Horas Pematangsiantar tahun 2002 kandas usai sarapan pagi. 

    Ir Henry Panjaitan, terpidana 4 tahun penjara ini, ditangkap tim gabungan Intel Kejatisu dan Kejari Siantar tak jauh dari rumahnya.
    “Dari rumahnya kita ikuti ke Jalan Sei Silau. Di situ dia sarapan pagi dan langsung kita amankan. Dia sendiri tidak ada melakukan perlawanan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian didampingi Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, Selasa (23/4).
    “Dia buron sejak tahun 2008. Dia ditangkap pukul 07.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Sei Silau, Medan Sunggal. Memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan sering berpindah-pindah Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,” beber Sumanggar.
    Terpidana Henry, kata Sumanggar, sudah masuk dalam pemantauan tim Intel Kejatisu sejak Pemilu 17 April lalu. 

    Saat itu, tim melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan surat suara tak jauh dari rumahnya di Jalan Sei Asahan, Medan. Namun, tim gagal melakukan penangkapan.
    Kajari Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan mengatakan, sebelum buron Henry sudah dinyatakan bebas pada tahun 2002 oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Namun kemudian, jaksa langsung mengajukan kasasi.
    “Pada tahun 2005, putusan kasasi ke luar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta,” terang Ferzi.
    Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry. Sebab, salinan putusan kasasi belum diterima.
    Kemudian pada tahun 2008, barulah jaksa menerima salinan putusan itu. Tetapi, saat hendak diekseskusi, Henry melarikan diri.
    Selama dalam pelarian, Henry berpindah-pindah tempat dan berusaha memanipulasi identitasnya untuk menghindari penangkapan.
    “Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan,” ungkap Ferzi.
    Disebutkannya, Henry merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematangsiantar TA 2002. Akibat kasus ini, negara merugi sebesar Rp679 lebih.
    Pada kasus ini, Henry tidak sendirian. Mantan Wali Kota Pematangsiantar Marin Purba juga ikut terlibat dan sudah dihukum penjara. Selanjutnya, usai diamankan di kantor Kejatisu, Henry kemudian dieksekusi ke Lapas Klas I Medan.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini