Reduce bounce ratesindo WOW...Empat Kurir Sabu Pasrah Dituntut 19 Tahun - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

WOW...Empat Kurir Sabu Pasrah Dituntut 19 Tahun

 Empat terdakwa kurir 6,8 kg sabu asal Malaysia menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/3).
MEDAN,INDOMETRO.IDEmpat terdakwa kurir sabu seberat 6,8 kilogram asal Malaysia, pasrah saat dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.


Bahtiar Amin alias Rizal, Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan, bahkan didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan pidana dengan tuntutan 19 tahun penjara kepada empat terdakwa,” ucap Anwar Ketaren di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/3).
Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Fahren, menunda sidang hingga pekan depan mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai, ditangkap pada Oktober 2018. Tiga dari mereka atas suruhan terdakwa Bahtiar, berencana menjemput sabu ke Malaysia.
“September 2018, terdakwa di telepon Fikar (DPO) dan mengatakan untuk mencari orang yang dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos semuanya Rp25 juta. Kemudian terdakwa menghubungi Fahrizal Margolang membicarakan untuk mengambil sabu-sabu itu,” ucap jaksa.


Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal kemudian mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia.

BACA JUGA:

Di Malaysia, para terdakwa kemudian dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.
“Terdakwa lalu menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp50 juta, kemudian terdakwa langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp20 juta,” urai JPU.
Usai menyerahkan uang itu, terdakwa datang menemui tiga terdakwa lain ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia itu.
Namun ternyata, keberangkatan terdakwa sudah dicium oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketiga rekan terdakwa sudah dibuntuti polisi dan kemudian mengamankannya. Sedangkan terdakwa Bahtiar, ditangkap belakangan.


Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas. Didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisikan sabu-sabu dari tangan Fahrizal (suruhan terdakwa Bahtiar).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (sp)

Posting Komentar untuk "WOW...Empat Kurir Sabu Pasrah Dituntut 19 Tahun"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan