-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terungkap Keseharian Ahmad Dhani Selama di Penjara

    redaksi
    Rabu, 06 Maret 2019, Maret 06, 2019 WIB Last Updated 2019-03-06T08:40:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
    Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
    INDOMETRO.IDSebulan sudah musikus Ahmad Dhani Prasetyo mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi, mengatakan Dhani sudah mulai biasa berbaur dengan tahanan lain penghuni rutan terkenalover kapasitas itu. 

    "Untuk Dhani dia sehat, alhamdulillah sudah mengikuti kegiatan-kegiatan seperti yang lain (di dalam rutan)," kata Teguh di sela-sela acara Deklarasi Zona Integritas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Februari 2019. 
    Dijelaskan Teguh, Dhani menghuni sel di Blok D-1 bersama delapan tahanan lainnya. "Dia satu sel dengan sembilan orang di Blok D-1, di sana ada tahanan (kasus) campuran, ada narkoba, penipuan, kesusilaan, ada polisi yang dipecat," ujarnya. 
    Di dalam Rutan Medaeng, lanjut Teguh, Dhani lebih banyak melakukan kegiatan ibadah. Saat pagi biasanya berolahraga. Politikus Partai Gerindra itu juga sudah biasa bergaul dengan tahanan lainnya. "Dia, kan, punya basic artis, jadi mudah dikenal dan bergaul dengan yang lainnya," ucap dia. 
    BACA JUGA:

    Bagaimana dengan makanan? Teguh mengatakan menu yang diberikan kepada Dhani sama dengan tahanan lainnya. Jatahnya juga sama setiap hari. Dhani pun melahapnya. "Tapi jika ada anggota keluarga yang membawakan makanan dari luar, misalnya minta makanan kesukaan, kami persilakan diantarkan," ucap Teguh. 
    Ahmad Dhani ditahan dalam perkara ujaran kebencian yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Semula dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Penahanan Dhani dititipkan di Rutan Medaeng karena dia tengah menjalani sidang perkara kedua, pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini