-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Suap Infrastruktur Di Kampar, KPK Panggil Direktur Althis Konsultan

    redaksi
    Senin, 18 Maret 2019, Maret 18, 2019 WIB Last Updated 2019-03-18T06:27:37Z

    Ads:

    Jembatan Waterfront City
    INDOMETRO.ID Penyidik KPK memanggil Direktur CV Althis Konsultan, Ardianto sebagai saksi dugaan suap proyek infrastruktur pembangunan Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, Riau TA 2015-2016.

    Demikian diungkapkan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3).

    "Ardianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AND (Adnan) selaku PPK Kampar, Riau," kata Febri.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

    BACA JUGA:


    Adnan selaku PPK pembangunan jembatan Waterfront memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada tersangka I Ketut Suarbawa.

    Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

    Dalam proyek ini, telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39.2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

    Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rml)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini