Mantan napi dicokok karena sembunyikan sabu. |
Penangkapan ini bermula, saat Kepolisian melakukan penyelidikan atas pengembangan kasus narkoba di kawasan Tangerang. Kemudian didapati salah satu tersangka kerap melakukan pengedaran di wilayah Jakarta Barat. Helmi pun kedapatan hendak melakukan transaksi narkotika tersebut.
"Saat kami amankan dan periksa, kami berlanjut menggeledah apartemennya (Helmi) di Menteng, Jakarta. Dan kita dapati, narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram dan langsung kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Kresno Wisnu Putranto, Jumat, 29 Maret 2019.
BACA JUGA:
Dari pengakuan pelaku, barang haram sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dia kenal di kawasan Jakarta Barat. "Dia (Helmi) mengaku diperintah dari seseorang di Rutan Jambe di Tangerang, yang dikendalikan hanya dengan menggunakan telepon. Jadi pengakuannya, sama sekali tidak kenal dengan yang memberi perintah," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (vv)