-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    WADUH...Iseng Edit Foto Teman, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

    redaksi
    Kamis, 07 Februari 2019, Februari 07, 2019 WIB Last Updated 2019-02-07T06:36:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi hoax.
    Ilustrasi hoax.
    INDOMETRO.IDSeorang pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh berinisial AF (27), terpaksa berurusan dengan polisi karena mengedit foto rekannya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial.
     
    Ia disangkakan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). AF dilaporkan oleh rekannya sendiri bernama Mahfud Rahman, karena pelaku menyebarkan berita hoaks, melalui gambar yang dieditnya sendiri dan menyebarkannya ke media sosial Facebook.
     
    Tidak terima dengan candaan yang dilakukan AF, Mahfud akhirnya melaporkan AF ke Polres Nagan Raya karena editan foto yang diposting oleh AF menyinggung perasaan korban.
     
    Padahal keduanya selama ini menjalin hubungan pertemanan yang akrab, sering bercanda di sosial media, serta sering menggunggah foto kebersamaan mereka di akun sosial media.
     
    “Motifnya hanya bercanda, karena pelaku mengatakan sudah lama mengenal korban, tapi korban tak terima dengan postingan foto yang diedit oleh rekannya sendiri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi Bobby Putra Ramadhan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 7 Februari 2019.




    BACA JUGA:
     

    Foto yang diedit pelaku ialah wajah korban, yang diedit jadi calon legislatif dari salah satu partai. Lalu membuat caption seolah-olah korban maju sebagai calon legislatif.
     
    Karena tidak senang dengan postingan itu dan tak kunjung dihapus, Mahfud akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu handphone yang digunakan untuk mengedit foto dan screenshot hasil postingan pelaku.
     
    “Perkara tersebut juga sudah dinyatakan lengkap dan akan kita lakukan pelimpahan berkas beserta barang buktinya,” ujar Bobby.
     
    Atas perbuatan tersebut, kata Bobby, tersangka AF dijerat pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini