-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PARAH...Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Dua Anak Asuhnya,Pria Ini Digelandang Polisi

    redaksi
    Jumat, 16 November 2018, November 16, 2018 WIB Last Updated 2018-11-16T04:11:52Z

    Ads:

    Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Dua Anak Asuhnya, Oknum Pelatih Dayung Riau Digelandang Polisi
    Terduga pelaku berinisial MA
    INDOMETRO.ID - Pelatih dayung Riau, berinisial MA (48) ditangkap aparat kepolisian, Rabu (14/11/2018) petang lalu. 
    Dia ditangkap terkait laporan korban untuk dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang pelajar yang juga anak asuhnya BA (12) dan FA (15) yang masih duduk di bangku sekolah.
    MA ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Tirtonadi Pekanbaru tanpa perlawanan.
    Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda dalam penjelasannya kepada media membenarkan penangkapan tersebut. 
    BACA JUGA:

    ''Benar, ada penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MA (48). Diamankan di Jalan Tirtonadi Pekanbaru,'' ungkap Budhia.
    Sebelum dilakukan penangkapan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban. BA dan FA. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah ditemukan beberapa bukti langsung dilakukan penangkapan. 
    ''Korban melapor pada Senin (12/11/2018) lalu, masih  pelajar dan anak di bawah umur. kita juga sudah melakukan visum terhadap kedua korban,'' kata dia. 
    Dari keterangan korban, diketahui kalau perbuatan  itu dilakukan di beberapa tempat. Dia antaranya ada yang di hotel berbintang, juga ada yng dilakukan di kos kosan. 
    ''Modusnya, korban dijanjikan akan dijadikan atlet, ada juga yang motifnya akan diberikan uang. Sekarang  sudah kita tahan,'' imbuh Budhia lagi.
    Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Prempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, Asmanidar H. Zainal SH, yang mendampingi perkara hukum ini Kamis (15/11/2018) membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. 
    ''Sejauh ini dua korban yang melaporkan,'' ungkap Asmanidar sebagaimana dilansir dari pjc.news.com.
    Dilansir dari tribunpekanbaru, MA dilaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru sejak awal November lalu.
    Sejak itulah pihak reskrim Polresta Pekanbaru melalukan penyelidikan.
    Setelah mendapatkan bukti yang akurat, Rabu malam dilakukan penangkapan.
    Tersangka diduga telah mencabul inisial BA (12) dan FA (15) di sebuah hotel dan rumah.
    Perbuatan tersangka terungkap atas kecurigaan keluarga korban atas menurunnya prestasi korban.
    Merasa aneh orangtua korban menanyakan langsung ke korban.
    Karena terus didesak akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku.
    Dimana korban diiming-imingi akan diberi uang dan dijadikan atlet dayung oleh tersangka.
    Mendengar cerita anaknya itulah orangtua korban melaporkan tersangka ke Polresta Pekanbaru.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHPidana Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini