-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    MANTAP...Mulai Januari 2019 Gaji Pegawai Honorer Naik 25 Persen, PNS 10 Persen

    redaksi
    Senin, 26 November 2018, November 26, 2018 WIB Last Updated 2018-11-26T18:14:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    MANTAP...Mulai Januari 2019 Gaji Pegawai Honorer Naik 25 Persen, PNS 10 Persen
     ilustrasi
    INDOMETRO.IDDesas-desus terkait akan adanya kenaikan gaji/upah untuk para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terjawab sudah. Yang mana kenaikan gaji/upah tersebut akan diberlakukan mulai bulan Januari 2019 mendatang.


    Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Yan Pranajaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembiayaan Raja Indor, dirinya menyebutkan bahwasanya anggaran untuk pembiayaan gaji/upah pegawai honorer itu telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak tahun 2019.
    “Anggaran untuk kenaikan gaji/upah pegawai honorer itu dimasukkan dalam ABPD tahun 2019, dan kenaikan itu baru akan mulai diberlakukan pada bulan Januari mendatang,” terang Raja Indor, Ahad (25/11/2018) sore, saat dikonfirmasi media online.


    BACA JUGA:

    Menyinggung soal besaran kenaikan gaji/upah yang nantinya akan diberikan kepada para pegawai honorer di Siak tersebut, Raja Indor dengan tegas mengatakan, bahwasanya untuk seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemkab Siak telah dirumuskan sebesar 25 Persen.
    “Untuk para pegawai honorer kenaikannya sebesar 25 Persen dari gaji/upah yang diterima saat ini. Tapi untuk honorer tenaga pendidikan tidak naik, karena pada saat adanya rasionalisasi beberapa waktu lalu, honor tenaga pendidikan tidak dikurangi/dipotong,” imbuhnya.


    Meskipun pada tahun 2019 mendatang Pemkab Siak melalui Badan Keuangan Daerah akan menaikkan gaji/upah pegawai honorer sebesar 25 Persen. Namun tunjangan kinerja untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bisa dinaikkan sebesar 10 Persen.
    “Untuk PNS/ASN tunjangan kinerja baru bisa dinaikankan sebesar 10 Persen, hal itu disebabkan karena kemampuan keuangan daerah yang belum bisa memenuhi kenaikan tunjangan tersebut sebesar sebelum rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” tutupnya.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini