-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dilaporkan 64 Hakim, Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi

    redaksi
    Rabu, 28 November 2018, November 28, 2018 WIB Last Updated 2018-11-28T07:14:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
    INDOMETRO.IDJuru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung. Farid hadir didampingi kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis.

    "Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan undang-undang, pada hari ini kami hadir menghadiri panggilan pihak Kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti, materinya akan kami selesaikan di dalam," kata Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Mapolda Metro Jaya, Rabu 28 November 2018.

    Mahmud menerangkan bahwa permasalahan kliennya merupakan sengketa pers. Karena itu, ia akan menyampaikan segala duduk permasalahan kepada penyidik.

    BACA JUGA:

    "Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," katanya.

    Sebelumnya, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.

    Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam hal ini, Farid disangkakan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.(vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini