Reduce bounce ratesindo Simpan 8 Paket Sabu Seberat 3,81 Gram, SD Diringkus di Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Siak - Indometro Media

Simpan 8 Paket Sabu Seberat 3,81 Gram, SD Diringkus di Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Siak

Pelaku inisial SD alias A (48) yang berhasil diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.
INDOMETRO.ID -  Peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu sekian hari sekian marak, selain merambah pedalaman perkampung hingga keperkotaan seperti yang baru saja diungkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kali ini tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus seorang pelaku berinisial SD alias A (48) yang kedapata menyimpan diduga barang haram Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor seberat 3,81 gram.

Penangkapan pelaku SD alias A (48) berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kediaman yang terletak di  Jalan Sutomo RT07/RW02 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

BACA JUGA:


"Pelaku berhasil diringkus dikediamannya bersama barang bukti sebanyak 8 paket dengan berat 3,81 gram," terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kamis (11/10/2018).
Lanjut Kasat menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim M SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu, sekira pukul 12.40 WIB tepatnya dikediaman pelaku, selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah yang didalamnya terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat digeledah tim mendapati kotak rokok yang diduga berisikan beberapa paket Narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku tersebut diantaranya 8 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berar kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, 1 buah kaca Pireks, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah, 1 unit handphone merk Samsung lipat berwarna putih, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp150.000,-.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(dr)

Posting Komentar untuk "Simpan 8 Paket Sabu Seberat 3,81 Gram, SD Diringkus di Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Siak"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?