Sebarkan Hoax dan Fitnah terhadap Ketum PDIP, Munin Hanya Dituntut Dua Bulan Penjara
Daftar Isi
Andriansyah, saksi pelapor yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor |
INDOMETRO.ID – Terdakwa kasus hoax dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sorkarnoputri hanya dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa Anita SH, di PN Cibinong, Selasa.(9/10/2018) .
Sidang atas terdakwa Munin ini sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi pelapor dan keterangan ahli. Putusan ini sangat mengecewakan bagi saksi pelapor dan PDI Perjuangan .
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut sangat ringan dengan alasan terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong dan mengirim karangan bunga ke Hj Megawati Sorkarnoputri.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
8 Jam Diperiksa, Said Iqbal Ternyata Perantara Pertemuan Ratna – Prabowo
Munin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik. Munin didakwa dengan UU ITE di PN Cibinong.
“Tapi terdakwa hanya dituntut 2 bulan karena melanggar UU ITE, ini aneh bagi kami,”kata Andriansyah, saksi pelapor yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor.
Bagi Andriansyah, bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa, seharusnya menjadi landasan hukum bagi jaksa dalam membuat memori tuntutan.
“Bagaimana terdakwa Munin diringankan tuntutan karena alasan datang ke DPC. Di DPC itu banyak orang. Apakah Munin bertemu dengan struktur tertinggi.partai?. Kan tidak. Apakah karangan bunga yang dikirim ke ibu Hj Megawati ada tanda terimanya. Kan tidak juga. Jadi kami akan melapor ke DPD PDI Perjuangan di Jawa Barat dan DPP di Jakarta. Kami juga akan melapor ke Jaksa Agung,” paparnya.
Bayu Syahjohan, Sekretaris DPC.PDI Perjuangan Kabupaten Bogor saat bertemu dengan JPU Anita SH menyatakan kekecewaannya.
“Saya sebagai pengurus inti, belum pernah menerima kunjungan atau surat permohonan maaf dari terdakwa. Jadi kalau dibilang terdakwa sudah ke DPC dan meminta maaf, minta maafnya ke siapa. Karena lima kader kami yang melaporkan Munin itu, atas instruksi partai,”ujar Bayu.
Munin dilaporkan, karena menyebarkan berita hoax dan fitnah melalui sejumlah grop WA. Beberapa chating Munin diantaranya, Megawati meminta pemerintah, agar menghentikan adzan karena berisik.
Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu, karena partai ini menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2. (sp)
Posting Komentar