Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta |
Polda Metro Jaya mengizinkan Ratna diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Rencananya sekitar pukul 14.00 WIB pemeriksaan akan dilakukan.
"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS jadi sudah komunikasi dengan Krimum (Kriminal Umum) bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di PMJ pukul 14.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Oktober 2018.
Ratna akan diperiksa lantaran ada sejumlah pihak yang melaporkan penyebaran hoax penganiayaan Ratna sebagai bentuk kampanye hitam ke Bawaslu. Apa yang dilakukan Ratna dirasa melanggar deklarasi kampanye damai.
BACA JUGA:
Cegah Korupsi, Prabowo Usul Gaji Hakim Rp200 Juta per Bulan
"Artinya nanti dari Bawaslu ke sini (Polda Metro Jaya) menanyakan Ibu RS terkait laporan di Bawaslu," katanya.
Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(vv)