Reduce bounce ratesindo Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pencurian R2 Milik Karyawan Toko - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pencurian R2 Milik Karyawan Toko

MEDAN
MEDAN,INDOMETRO.ID - Terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) dilakukan, Khairul Alwi alias Alwi (35) yang dilakoninya di Jalan Setia Budi Pasar V, KelurahanTanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di parkiran Indomaret.
berhasil diungkap Pegasus Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Rabu (3/10) sekira pukul 21.48 Wib.
Informasi dari kepolisian, pengungkapan dan ditangkapnya pelaku penduduk Jalan Setia Budi Gg Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal atas laporan korban bernama, Afrianti Novalina Ginting (24) Jalan Nilam Raya, Kelurahan Pokok Mangga, Kecamatan Pancur Batu atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No Pol BK 5187 TAU.
“Korban yang kala itu sedang bekerja sebagai karyawan toko melihat lampu sen sepeda motornya yang terparkir diluar toko menyala. Kemudian korban keluar dan melihat pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH MH, Kamis (4/10).
Saat korban dan masyarakat mengejar pelaku dan berteriak maling. Pada saat bersamaan Tim Pegasus Polsek Sunggal yang melakukan patroli untuk antisipasi 3C melihat seorang laki-laki dan masyarakat berteriak maling.

BACA JUGA:

PDIP Sebut Hoax Ratna Sempat Jadi Black Campaign ke Jokowi

“Tim Pegasus segera menghampiri keramain masyarakat yang berteriak maling terhadap laki-laki yang mendorong sepeda motor. Kemudian, Tim Pegasus segera mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku pencurian,” ungkap Kompol Yasir.

Usai ditangkap, pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian dan 1 (satu) buah Kunci T serta 2 buah anak kunci yang dimiliki pelaku, kemudian dibawa ke mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan mengarahkan korban untuk membuat laporan.
“Terhadap pelaku, atas perbuatanya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5e. Ancaman hukuman terhadap pelaku 9 (sembilan) tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Yasir.(sm24)

Posting Komentar untuk "Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pencurian R2 Milik Karyawan Toko"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan