-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris, Pelajar Ini Beli Senjata Untuk Tawuran Gunakan Uang SPP

    redaksi
    Sabtu, 13 Oktober 2018, Oktober 13, 2018 WIB Last Updated 2018-10-13T02:34:44Z

    Ads:

    Kapolres Jaktim saat melihat senjata tajam yang dibawa pelajar untuk tawuran. (ifand)
    Kapolres Jaktim saat melihat senjata tajam yang dibawa pelajar untuk tawuran. (ifand)
    INDOMETRO.ID – Petugas Polres Jakarta Timur, mengamankan 12 pelajar dari dua sekolah berbeda yang diduga akan tawuran di Tipar Cakung, Jakarta Timur. Tujuh jenis senjata tajam didapatkan petugas, yang diakui dibeli Rp800 ribu secara online dan dibayar pakai uang SPP mereka.
    Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Raimas Polres Jakarta Timur yang patroli mendapatkan gerombolan pelajar ini. “Saat sedang melaksanakan patroli di Jalan Tipar Cakung, petugas melihat ada kerumunan pelajar di jalan,” katanya, Jumat (12/10).
    Petugas langsung menggeledah siswa SMK swasta ini, menemukan tujuh bilah senjata tajam. Sebanyak empat bilah golok, dua buah pedang, dan satu cobek disimpan remaja ini dibawah jok motor.
    “Saat penggeledahan motor, petugas menemukan tujuh bilah senjata tajam di bawah jok sepeda motor. Sajam ini bukan sajam biasa, dalam artian ini produk pabrik karena bentuknya macam-macam,” ujarnya.
    BACA JUGA:

    Rampas Motor Pemuda Lagi Pacaran, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Dari hasil interogasi itu, sambung Tony, diketahui senjata tajam yang dibawa pelajar ini akan digunakan untuk tawuran. Senjata itu baru akan dikeluarkan apabila bertemu dengan sekolah lain akan digunakan untuk tawuran. “Dari 12 pelajar yang diamankan, tiga orang sebagai pemilik senjata tajam kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
    Dari pengakuannya, lanjut Tony, sajam tersebut dibeli lewat situs jual beli online seharga Rp800 ribu perbilah. Uang sebanyak itu didapat dari hasil patungan pelajar, bahkan ada diantara mereka nekat menggunakan uang sekolah. “Uang SPP-nya sengaja tak dibayar agar bisa patungan, seperti ada kebanggaan tersendiri kalau punya ini,” tambahnya.
    Pelajar yang diamankan petugas kepolisian ini berinisial AR, SA, AS, RA, GA, RO, NI, AJ, AW, NT, TA, dan RO, satu diantaranya wanita. Dari seluruhnya, tiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan amcaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini