-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara

    redaksi
    Jumat, 12 Oktober 2018, Oktober 12, 2018 WIB Last Updated 2018-10-12T03:26:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin (kanan) saat jumpa pers kasus dugaan korupsi mantan Kades Binangun.
    Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin (kanan) saat jumpa pers kasus dugaan korupsi mantan Kades Binangun.
    SERANG,INDOMETRO.ID  – Mantan Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, berinisial SL, 42, dijebloskan ke tahanan setelah diamankan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Serang Kota di rumahnya, Kamis (11/10/2018) malam. Kades Binangun periode 2011 – 2017 ini diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp497 juta.
    “Tersangka kita tahan karena telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun paling lama 20 tahun dengan dengan sebesar Rp 1miliar,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin .
    BACA JUGA:

    Harga BBM Batal Naik, Timses Jokowi: Tak Ada Gorengan untuk Lawan

    Dia menjelaskan penyelewangan dana desa oleh mantan kades tersebut diduga dilakukan secara bertahap semenjak tahun 2015 hingga 2017. Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada 2015 sebesar Rp 634 juta yang digunakan untuk beberapa item pekerjaan pengadaan peralatan kantor dengan pertanggung jawaban 100 persen.
    “Namun dari hasil pemeriksaan, realisasi penggunaan dana bantuan desa tersebut didapati ada beberapa item barang yang tidak diadakan yang nilainya mencapai Rp46 juta,” ungkap Kapolres.
    Tidak hanya itu, kat Kapolres, di tahun 2016 Desa Binangun kembali mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp1.016 miliar untuk pembangunan irigasi, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan serta pembangunan dan pemeliharan infrastuktur berupa vaping blok serta temuan pemotongan honor anggota BPD.
    “Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli teknik sipil dari Untirta serta hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Banten tersangka SL telah merugikan negara sebesar Rp 497 juta,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit dan Kanit Tipikor Ipda Widodo.
    Dari hasil pemeriksaan, lanjut kapolres, uang hasil korupsi digunakan tidak jelas, namun pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan karena tersangka juga sempat mencalonkan diri di pemilihan kepala desa pada 2017.
    “Namun tidak terpilih, untuk saat ini belum ada indikasi dana di gunakan untuk itu. Meski demikian penyidik telah menyita uang sebesar Rp136 juta,” tandasnya.
    Kapolres mengingatkan kepada seluruh aparatur desa yang ada di wilayah hukumnya agar tidak main-main dalam mempergunakan dana bantuan desa yang telah digulirkan Presiden Jokowi. Kapolres menegaskan dirinya akan melakukan proses hukum bagi yang
    “Kami tindak tegas siapapun yang mencoba menyelewengkan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat,” tegasnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini