-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BPK Temukan Utang Pajak OJK Mencapai Rp901 Miliar

    redaksi
    Selasa, 02 Oktober 2018, Oktober 02, 2018 WIB Last Updated 2018-10-02T09:54:33Z

    Ads:

    image_title
    Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
    INDOMETRO.ID  – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya tunggakan pajak yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2017. BPK mencatat saldo utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017, sebesar Rp901,10 miliar.

    "Utang pajak tersebut harus dibayar sama OJK," kata Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.
    Berdasarkan, buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2018 BPK, untuk laporan keuangan OJK 2017, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan sistem pengendalian intern atau SPI dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp449,81 miliar.
    Dirincikan permasalahan tersebut, termasuk penggunaan penerimaan atas pungutan OJK melebihi pagu anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp9,75 miliar.
    Kemudian, penerimaan pungutan tahun 2015, 2016, dan 2017, yang melebihi realisasi kebutuhan OJK sebesar Rp439,91 miliar, belum disetorkan ke kas negara. Sedangkan OJK, menyajikan dana tersebut sebagai Dana Setoran ke Kas Negara dan sekaligus mengakui sebagai Utang Setoran ke Kas Negara.
    Menurut BPK, hal ini mengakibatkan penggunaan penerimaan pungutan sebesar Rp9,75 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan Saldo Dana Setoran ke Kas Negara sebesar Rp439,91 miliar yang berasal dari sisa pungutan yang melebihi kebutuhan OJK harus disetorkan ke kas negara.
    BACA JUGA:

    Lagi, Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Dapat Disclaimer BPK

    Di samping itu, ada juga penyimpangan administrasi, di mana OJK menggunakan gedung kantor Menara Merdeka yang telah habis masa sewanya, tanpa berdasarkan kontrak dan belum jelas nilainya, sehingga pihak building management menyampaikan somasi kepada OJK. Hal ini mengakibatkan tuntutan atas tagihan pembayaran sebesar Rp19,15 miliar yang akan merugikan OJK.
    Atas dasar temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan OJK untuk menyetorkan kelebihan penerimaan pungutan di atas anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp9,75 miliar ke kas negara.
    Kemudian, menyelesaikan kewajiban setoran ke kas negara atas kas yang berasal dari sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebesar Rp439,91 miliar.
    "Serta, mempertanggungjawabkan potensi kerugian atas perpanjangan penggunaan Gedung Menara Merdeka yang tidak didukung dengan kontrak," tulis BPK.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini