Foto |
MEDAN,INDOMETRO.ID - Wahyudi Ramadan (20), warga Jalan Perhubungan Gg Saudara, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dan Krisna Prayuda (17), warga Jalan Pendidikan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, diciduk Tim Pegasus Polsek Percut Seituan.
Pasalnya, keduanya yang bersetatus mahasiswa dan pelajar ini, terbukti melanggar Pasal 127 yo 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:
Kedua pelaku ditangkap, Minggu (16/9) sekira pukul 20.30 Wib, di Jalan Perhubungan Gg Buntu, Kecamatan Percut Seituan, berikut barang bukti, 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisikan sabu yang baru dihisap, 1 (satu) kompeng dot bayi, alat hisap sabu pipet dan aqua, 1 (satu) buah hp merek blackberry.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidir Zikri SIK SH kepada wartawan menyebutkan, keduanya ditangkap pada hari, Minggu (16/9), setelah Tim Pegasus Polsek Percut menerima laporan dari warga, ada dua orang laki-laki sedang menggunakan sabu-sabu.
Kemudian, Tim Pegasus menuju ke TKP. Setelah diselidiki, Tim Pegasus mendapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu.
“Saat di i trogasi, keduanya mengakui perbuatannya, dan menyebutkan, sabu tersebut baru dibeli seharga Rp80 ribu dari Jalan Baru Gg Perintis. slSelanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Percut guna di proses lanjut,” kata Kompol Faidil.(smt)