2 Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Nisel

Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu memaparkan dua kasus pembunuhan yang berhasil diungkap jajaranya
NISEL,INDOMETRO.ID - Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, akhirnya berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu mengungkapkan, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda.
“Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09) lalu, di Desa Koendrafo, Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan” ungkap Faisal kepada wartawan di Mapolres Nisel, Selasa (11/9/2018).
Didampingi Kasatreskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto, Faisal juga menjelaskan, awalnya tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawa nya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, 30 Agustus 2018,”
Namun setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. “Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setiba nya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” paparnya.
Menurut keterangan pelaku, ia nekat menusuk korban merupakan buntut pertengakaran yang sudah terjadi sebelumnya dengan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Nisel. Dari tangannya turut disita barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:

Untuk peristiwa pembunuhan kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi, Kec Huruna pada 8 Agustus 2018 lalu, dengan tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama. Pelaku saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nisel.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Faisal.(ol)

Posting Komentar untuk "2 Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Nisel"