Retribusi Parkir Tebing Tinggi Kembali Naik

struk pembayaran retribusi
TEBING TINGI, INDOMETRO.ID - Hari Selasa tgl 15 Agustus 2018 retribusi parkir kota Tebing Tinggi kembali naik, sepeda motor 50% untuk mobil roda 4 menjadi 200% ini sangat luar biasa buat pejabat terutama untuk Dishub, dimana yang mengelola parkir untuk kota Tebing Tinggi dikerjakan oleh Dishub dan disetorkan ke Dinas Pendapatan kota Tebing Tinggi, pada momen hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia kemerdekaan selalu di peringati pada tanggal 17 Agustus 1945, sepertinya sudah tidak berkesan karena kemerdekaan adalah ada kebebasan, justru pejabat kita malah menaikkan retribusi parkir langsung 200%.
Menurut salah satu tim pengamat (data rahasia) dinaikannya retribusi parkir ini karena kebanyakan yg parkir di kota Tebing Tinggi adalah pasti penduduk kota Tebing Tinggi, hanya 5% pendatang yg melintas dan parkir untuk beristirahat di kota Tebing Tinggi.

Menurut informasi yg kita dapat dari seorang tukang parkir,bahwa kenaikan ritribusi parkir menjadi beban kepada petugas parkir karena retribusi sudah di naikan sedangkan plang pemberitahuan harga tarif tidak ada, mengakibatkan terjadinya adu mulut dengan konsumen,seharusnya pejabat yang berwenang harus memahami situasi dilapangan supaya tidak terjadi dampak yang negatif terhadap tukang parkir dan konsumen, dimana kalau konsumennya pedatang maka bisa citra kota Tebing Tinggi menjadi sangat jelek. (18.R.03773)

Posting Komentar untuk "Retribusi Parkir Tebing Tinggi Kembali Naik "