Reduce bounce ratesindo Rentang Sayap Ganjil Genap - Indometro Media

Rentang Sayap Ganjil Genap

image_title
Penindakan pelanggar di kawasan perluasan ganjil-genap Jakarta

INDOMETRO.ID– Mobil  itu melaju dari Jalan MT Haryono menuju Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu pagi, 1 Agustus 2018. Tiba-tiba, kendaraan warna abu-abu tersebut disetop polisi lalu lintas di Simpang Pancoran. Oto lantas menepi. Petugas menghampiri.Sang pengendara membuka kaca mobil.  Tampak seorang pria berkemeja putih di balik kemudi Toyota Yaris itu. Polisi menyapanya dengan memberi salam. Lelaki itu lantas mempertanyakan kesalahannya. Petugas  pun menjelaskan bahwa  pengemudi melanggar aturan ganjil genap.
Itu lantaran  kendaraan berangka akhir genap pada pelat nomornya. Sedangkan tanggal hari itu berangka ganjil sehingga hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di Simpang Pancoran. "Saya tahu (aturan ganjil genap), tapi lupa kalau sudah dimulai (diberlakukan)," ujar Hari, pengendara tersebut, di lokasi
Mulai Rabu, 1 Agustus 2018, aturan ganjil genap diberlakukan di Simpang Pancoran.  Sebab, kawasan itu merupakan salah satu lokasi yang terkena perluasan ganjil genap di Ibu Kota. 

Penambahan area dilakukan lantaran Jakarta akan menggelar Asian Games 2018. Tujuannya, untuk memperlancar laju para atlet, agar waktu tempuh dari Wisma Atlet ke venue Asian Games dan sebaliknya tepat waktu 30-35 menit.


Awalnya, sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan jalan protokol, seperti Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Namun kemudian diperluas menjadi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb. Aturan itu berlaku Senin-Jumat dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian diubah menjadi Senin-Minggu dari jam 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. 
Aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi dan uji coba rencana perluasan itu sejak 2-31 Juli 2018. Peraturan gubernur tentang perluasan aturan ganjil genap  telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa, 31 Juli 2018.
Anies menuturkan, peraturan gubernur itu berlaku selama Asian Games berlangsung yaitu 18 Agustus-2 September 2018. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut setelah Asian Games.

Dengan ditandatanganinya pergub itu, bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut mulai Rabu, 1 Agustus 2018, akan dilakukan penindakan oleh petugas. "Begitu berlaku sudah bisa dan berlaku, tidak untuk kendaraan roda dua," ujar Anies di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. 
Mulai 1 Agustus 2018, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, para pelanggar aturan ganjil genap akan ditindak sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. "Sistem tilang biasa dendanya Rp500 ribu, denda maksimal," ujarnya, Jumat, 27 Juli 2018.(viva)

Posting Komentar untuk "Rentang Sayap Ganjil Genap"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?