![]() |
| Persidangan terdakwa Fadlun Djamali yang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak bank sebagai saksi yang dihadirkan/foto : pijar |
MEDAN,INDOMETRO.ID- Proses pengajuan kredit modal kerja dengan agunan SHM 1265 ke Bank OUB sepenuhnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, bukti itu dipastikan bakal membuka tabir dibalik kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Fadlun Djamali sebagai kliennya. Sehingga tuduhan itu bisa dipastikan sangat tidak mendasar sama sekali, terlebih jika dikaitkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan pada proses persidangan.
Karena itu bisa disimpulkan, bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Zulfikar dan Zennuddin, selaku Penasehat Hukum (PH) Fadlun Djamali kepada wartawan Minggu (12/8/2018).
Zennuddin mengatakan, sesuai dengan keterangan Remana, saksi dari OUB Remana dalam persidangan, bahwa proses berpindahnya SHM 1265 dari bank BRI ke UOB adalah kredit modal kerja, sehingga ada keharusan untuk dilunasi dahulu dari BRI.
“Jadi dalam kasus ini bahwa berpindahnya SHM 1265 bukanlah take over, melainkan pengajuan modal kredit kerja baru. Maka jelaslah tidak ada itikad buruk dari Fadlun,” ungkap Zennuddin.
Masih kata Zennuddin, dalam keterangan Remana saksi dari OUB dihadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi, pada saat pengajuan kredit ke BRI, surat tanah memang terdaftar atas nama Fadhlun bukan atas nama Abdul Hasan karena sebelumnya sudah terjadi perikatan jualbeli antara Fadlun dengan Abdul Hasan.
“Karena tidak ada masalah maka pihak Bank OUB pun menyetujui pengajuan dari pihak Fadlun,” ujar Zen.
“Begitu juga mengenai adanya tudingan bahwa klien kami telah berbohong kalau terdakwa bukanlah seorang pengusaha seperti tudingan juga kembali terbantahkan” imbuhnya.
Menurutnya juga, Wiyanto sebagai saksi dari PT Red Ribbon juga mengakui bahwa benar Fadhlun adalah pemasok udang ke PT Red Ribbon. “Yang mulia, saudara Fadlun memang bermitra dengan dirinya dalam memasok udang ke perusahaannya,” ucap Wiyanto saat bersidang sebagaimana yang diucapkan Zen dalam temu pers tersebut.
Dilanjutkan Zen, bahwa dalam kasus ini jaksa tidak mampu membedakan mana yang merupakan take over kredit dengan pengajuan kredit modal kerja.
Sejak awal kasus ini terungkap, memang tidak ada pelanggaran hukum. Bahkan dari keterangan saksi Siti dari BRI mengenai adanya pengajuan kredit KPR ruko yang diajukan Fadlun, tidak ada masalah. Sebab agunan yang diberikan sepenuhnya clear. Karena objek agunan memang sudah dijual dari Abdul Hasan kepada Fadlun dengan adanya akta jualbeli keduanya dari notaris.
Sehingga pada waktu pihak BRI menyetujui pencairan kredit ruko dengan angsuran Rp18 juta perbulan. Bahkan tidak sampai setahun cicilan kredit berhasil dilunasi oleh Fadlun.
Masih menurutnya, dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa selama persidangan menunjukkan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan Fadhlun terhadap sertifikat 1265 sama sekali tidak ada yg cacat dan bertentangan dengan hukum.
“Dari hasil pemeriksaan saksi yang digelar Kamis lalu semakin menguatkan hakim bahwa, ini adalah proses perdata yang berusaha untuk dikriminalisasi oleh pelapor Abdul Hasan dan Husni terhadap kliennya,” ucapnya.
Diakhir pertemuan tersebut, Zulfikar meminta permohonan maaf yang pada sidang kedua kasus tersebut telah terjadi kesalahpahaman kepada insan pers yang melakukan peliputan.
“Saya minta maaf karena ketidaktahuan dirinya yang mengira bahwa rekan media yang melakukan peliputan adalah massa yang dibawa oleh pihak Husni. Karena mulai awal sidang Husni telah mengerahkan massa untuk menganggu konsentrasi persidangan,” ucap Zulkifli.
Namun sambung Zulkifli, bahwa sebenarnya Husni bukan orang yang secara yuridis formal dirugikan dengan adanya peristiwa ini, karena jual beli tanah sertifikat 1265 terjadi antar Abdul Hasan dan Fadhlun Jamali, Husni mengaku sebagai pemilik tanah 1265, berdasarkan hibah yang belum jelas kedudukannya.
“Sebenarnya Husni bukanlah orang yang secara yuridis formal dirugikan dengan adanya peristiwa ini, karena jual beli tanah sertifikat 1265 terjadi antar Abdul Hasan dan Fadhlun Jamali, Husni mengaku sebagai pemilik tanah 1265, berdasarkan hibah yang belum jelas kedudukannya,” tutup Zulkifli. (ol)



Posting Komentar untuk "PH Fadlun Isyaratkan Kliennya Dikriminalisasi Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan"