-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Sumatera Utara Tersangka Suap

    redaksi
    Selasa, 14 Agustus 2018, Agustus 14, 2018 WIB Last Updated 2018-08-14T02:08:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    foto
    JAKARTA, INDOMETRO.ID-  KPK menahan satu lagi tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean. Manahan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diduga turut terlibat menerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
    “TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Pusat,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/8).
    Manahan yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.20 WIB mengatakan, saat pemeriksaan ia menjelaskan terkait gratifikasi yang ia dituduhkan oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu juga, Manahan membeberkan untuk apa tujuan dari gratifikasi itu.
    “Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa,” ucap Manahan.
    Manahan juga mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya saat itu kepada pihak KPK.
    “Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan ke negara. Jumlahnya nanti penyidik ditanya,” kata Manahan.
    Manahan menjadi nama kedua belas yang ditahan lembaga antirasuah dari total 38 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menahan sebelas nama lain atas dugaan penerimaan uang ketuk palu dari Gatot Pujo.
    Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.(sms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini