-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kedua Tersangka Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Shabu, Diamankan Polisi

    redaksi
    Rabu, 08 Agustus 2018, Agustus 08, 2018 WIB Last Updated 2018-08-08T02:02:48Z

    Ads:

    foto
    MEDAN,INDOMETRO.ID -Tim Pegasus Polsek Patumbak  Menagkap Kedua  Tersangka Bernama Yoanda (23) warga Jalan Pasar X, Gang Wijaya Kesuma 17, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan  Nawang Harianto (26)  Jalan Pasar X, Gang Wijaya Kesuma 17, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sementara  Kedua Tersangka  kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mulutnya. 

    Informasi diperoleh dikepolisian menyebutkan, keduanya dibekuk usai membeli barang haram tersebut di  Jalan Pancasila, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (5/8/2018) lalu.
    Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Zunaedi Harahap SE yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin SIK. “Kedua tersangka diamankan usai membeli sabu sebanyak satu paket seharga Rp50 ribu yang dibeli secara patungan. Rencananya sabu tersebut akan digunakan kedua tersangka,” kata Kompol Dedi, Senin (6/8/2018).

    Dikatakan Kompol Deddi, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, tim pegasus Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli, langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya.
    “Kedua tersangka berhasil diamankan. Tersangka Yoanda sempat menyimpan sabu tersebut di dalam mulutnya, namun berhasil ditemukan petugas,” jelas Kompol Deddi.

    Hingga kini, kedua tersangka masih diperiksa di Mapolsek Patumbak, untuk pengembangan kasusnya. “Jadi, imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek.(shr)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini