Ilustrasi tembak mati |
INDOMETRO.ID- Beredar surat laporan bernomor STPL/66-B/VIII/2018/Subbag Yanduan di Polda Sulawesi Selatan dari seorang warga berinisial JDS. Dalam laporan tersebut, JDS menuding Kapolsek Pallangga, Gowa Sulawesi Selatan, AKP Saenal Azis menodongkan senjata api ke warga.
Dalam surat tersebut, JDS menuduh Kapolsek Pallangga mengancam menggunakan senjata api setelah diduga sang pelapor memecahkan mobil.
Menanggapi hal itu, Kapolres Gowa AKPB Shinto Silitonga membantah anggotanya mengancam warga seperti bunyi dalam laporan. Shinto menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
“Tidak benar ada pengancaman terhadap pihak yang mengaku sebagai korban, hal ini sesuai dengan keteranga Ipda Sulaiman yang ketika itu berada bersama Kapolsek Pallangga,” sambungnya.
Shinto juga menyebut pelapor JDS pernah bekerja sebagai cleanig service di Mapolsek Pallangga. Belakangan, JDS diberhentikan lantaran banyak barang yang hilang saat sang pelapor bekerja.
“Pihak yang merasa menjadi korban sejak sekitar 3 tahun lalu pernah dipekerjakan sebagai sebagai cleaning service namun kemudian diberhentikan karena banyak komplain dari anggota karena kehilangan barang dan uang,” imbuh Shinto. (kpn)