-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Duh..Demi Miliki HP Android, Pelajar SMA ini Nekat Mencuri

    redaksi
    Senin, 27 Agustus 2018, Agustus 27, 2018 WIB Last Updated 2018-08-27T04:01:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pelaku IH  berikut barang bukti setelah diamankan ke Mapolsek PS Tuan/foto
    INDOMETRO.ID- Tak punya uang, tapi sangat ingin memiliki Hp jenis android, akhirnya malah membuat seorang pelajar berinisial IH gelap mata dan nekad mencuri. Tak tanggung, remaja berusia 16 tahun yang bermukim di Jl Meteorologi, Komplek Albarokah, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan ini mencuri dua unit handphone milik M Maskur (21), tetangganya sendiri.


    Tapi nasib berkata lain, handphone yang dimilikinya lewat jalan yang salah itu, justru membuat IH harus menjalani proses hukum di Polsek Percut Sei Tuan, setelah aksinya dipergoku warga sekitar. Untuk menghindari amuk massa, Minggu (26/8/2018) warga pun menggelandang IH ke Mapolsek PS Tuan.
    Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, pelaku beraksi saat korban dan teman kuliahnya pergi meninggalkan rumahnya. Mereka keluar untuk beribadah salat di Masjid terdekat.
    “Jadi, pelaku beraksi sekitar pukul 12.30 wib,” terang Faidil.
    Saat pergi, sambungnya, korban sengaja meletakkan kunci pintu kamarnya di tempat sepatu teras kamar. Akan tetapi, sepulang salat, korban dan temannya terkejut melihat kunci yang disimpannya sudah hilang. Merasa curiga, korban lantas mengeluarkan kunci cadangan.


    Saat pintu berhasil dibuka, korban melihat handphonenya dan temannya yang sebelumnya di charger sudah hilang. Korban yang panik berusaha mencari handphone. Tak berapa lama, korban didatangi warga dan mengatakan pelaku yang mencuri handphonenya sudah ditangkap warga di Jalan Mekah No.7, tepatnya di mesjid Al-Amin, Desa Sampali.
    ” Kemudian warga menyerahkan pelaku ke personel yang sebelumnya telah diinformasikan. Dari tangan IH, kita juga menyita barang bukti 1 unit handphone  merek Vivo, 1 unit handphone merek Xiaomi, dan 1 kunci kamar korban,” ungkap Kapolsek.


    Kepada petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku terancam dipenjara karena melanggar pasal 362 KUHP.

    BACA JUGA: 

    “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Motifnya karena pelaku ingin punya handphone,” jelasnya.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini