-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    2 Bulan Bebas, Residivis Perampokan Banting Stir Jadi Pengedar Sabu

    redaksi
    Rabu, 08 Agustus 2018, Agustus 08, 2018 WIB Last Updated 2018-08-08T01:36:12Z

    Ads:

    Tersangka MTN, pengedar sabu dan barang bukti yang disita petugas setelah ia dibekuk petugas Satres Narkoba Polres
    Pelabuhan Belawan/foto : ferry

    BELAWAN INDOMETRO.ID- Berulangkali jeblos ke penjara ternyata tak mampu membuat pria berinisial MTN ini bertobat. Sebaliknya, begitu bebas, pria 37 tahun warga Jl Lorong Kenanga Belawan I, Kec Medan Belawan ini justru semakin menjadi-jadi dalam mengembangkan sayapnya dalam dunia hitam.
    Sial, baru 2 bulan menghirup udara kebebasan, MTN kembali berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kembali meringkusnya terkait peredaran narkoba.
    Tersangka pun tak lagi bisa berkilah dan dipastikan bakal kembali mendekam di balik jeruji, setelah polisi yang meringkus tersangka dikediamannya, turut menyita barang bukti dari tangannya berupa sebilah pisau lipat, 3 paket sabu seberat 12,63 gram, sebuah dompet warna coklat, sebuah dompet kecil warna putih berisi satu paket kecil sabu, satu plastik bening kosong, empat potongan pipet, tiga bungkus plastik klip kosong, lima pipet ujung runcing, empat buahkaca pin, bong, satu kotak hitam bungkus mancis, dua pipet bengkok dan sebuah botol kaca
    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan melalui Kasatres Narkoba AKP Edy Safari menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di Lorong Kenanga Belawan.
    Atas informasi tersebut, Kasatres Narkoba memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan kebenarannya.
    “Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terlihat memasuki lokasi dengan gerak – gerik yang mencurigakan sehingga langsung didekati oleh anggota” sebut Edy kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).
    Namun ketika akan ditangkap, tersangka sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi narkoba. “Setelah digeledah, dari badannya juga didapati barang bukti lain” ucapnya.
    Dari hasil pemeriksaan, Edy pun mengakui tersangka merupakan seorang residivis.
    “Tersangka ini baru saja keluar dari penjara dalam kasus perampokan dan merupakan pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi dengan sadis di wilayah Belawan dan sekitarnya” pungkas Edy.(ol)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini