| Juniver Girsang |
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Juniver Girsang mengingatkan, sistem administrasi perkara secara elektronik atau aplikasi e-court bisa menyulitkan advokat dalam mendapat pelayanan dari pengadilan.
Diakuinya memang dengan aplikasi e-court, advokat dalam menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup melalui e-filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
"Akan tetapi, yang menjadi persoalan lainnya adalah, advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah kantor. Karena e-mail yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena perpindahan kantor di kalangan advokat hal yang lumrah terjadi," lanjut Juniver.
Karena itu, kata Juniver, DPN Peradi akan mengadakan sosialisasi aplikasi e-court bagi seluruh advokat tanpa memandang organisasinya.
"Yang penting dia adalah advokat," tegas Junivwe.
Sosialisasi e-court akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, sebagai keynote speaker, dan diagendakan pada Jumat (20/7) pekan ini, pukul 14.00 WIB di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.(rmol)
loading...
loading...
"Advokat yang tidak mengikuti sistem ini tidak akan mendapatkan pelayanan dari Pengadilan, padahal ia sudah menjadi kuasa dari kliennya," ujar Juniver Girsang dalam keterangan tertulis di Jakarta. Diakuinya memang dengan aplikasi e-court, advokat dalam menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup melalui e-filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
"Akan tetapi, yang menjadi persoalan lainnya adalah, advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah kantor. Karena e-mail yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena perpindahan kantor di kalangan advokat hal yang lumrah terjadi," lanjut Juniver.
Karena itu, kata Juniver, DPN Peradi akan mengadakan sosialisasi aplikasi e-court bagi seluruh advokat tanpa memandang organisasinya.
"Yang penting dia adalah advokat," tegas Junivwe.
Sosialisasi e-court akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, sebagai keynote speaker, dan diagendakan pada Jumat (20/7) pekan ini, pukul 14.00 WIB di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.(rmol)


Posting Komentar untuk "Peradi Akan Sosialiasi Aplikasi E-Court Bagi Advokat"