Peningkatan Pendapatan Cukai Lewat Intensifikasi

Daftar Isi
Foto/Net
INDOMETRO.ID- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat peneri­maan negara lewat cukai hing­ga akhir Juni mencapai Rp 50,21 triliun. Jumlah tersebut naik 32,31 persen dibanding­kan tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direk­tur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nugroho Wahyu mengatakan, dari total Rp 50,21 triliun yang didapat, rokok masih menjadi penyumbang terbesar cukai hingga akhir Juni 2018.

Pasalnya, peminat rokok masih banyak, terlihat dari pen­jualannya yang masih sangat tinggi di Indonesia. Wahyu memperkirakan jika penerimaan cukai masih akan terus mening­kat hingga akhir tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan lewat cukai tahun ini Rp 155,40 triliun. "Tahun ini, target pen­erimaan sebesar Rp 155,40 triliun, naik 1,5 persen," jelas­nya dalam acara Sindo Weekly Forum di Gedung Sindo, Ja­karta, Selasa (3/7).

Untuk itu, lanjut Wahyu, pihaknya kini tengah berupaya menambah jumlah yang akan dikenakan tarif cukai. Nantinya penambahan ini akan terus di­godok seiring keputusan di DPR. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam arti, masih ada pabri­kan besar yang seharusnya su­dah membayar tarif cukai Gol Itapi masih bermain-main di Gol II yang seharusnya dipe­runtukkan untuk perusahaan kecil dan menengah. Penye­derhanaan sistem struktur cu­kai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat un­tuk menyehatkan persaingan industri nasional.

Ekonom INDEF, Aviliani menambahkan, pengenaan cu­kai juga memiliki titik temu dengan beberapa konsumsi bah­an pokok, idapan penyakit, serta kelestarian lingkungan. Ia me­nambahkan bahwa tiga idapan penyakit terbanyak di Indonesia seperti kanker, diabetes, dan penyakit jantung, berhubungan erat dengan konsumsi gula dan beras yang sangat tinggi di Indonesia, demikian juga penggunaan kendaraan bermo­tor yang erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan.

Pemerintah dapat mengam­bil pertimbangan dalam penge­naan, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara menyatakan di­harapkan ke depannya aturan-aturan terkait cukai dapat den­gan mudah untuk ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederha­naan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Amir, selain peneri­maan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga ber­dampak positif pada persaingan industri yang lebih adil. Dia menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nanti­nya akan berlaku di 2019.

Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederha­naan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penye­derhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode ta­hun 2018 hingga 2021.(rmol)

Posting Komentar

banner image
Ads:

banner image
JustMarkets