Peningkatan Pendapatan Cukai Lewat Intensifikasi
Daftar Isi
Foto/Net |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nugroho Wahyu mengatakan, dari total Rp 50,21 triliun yang didapat, rokok masih menjadi penyumbang terbesar cukai hingga akhir Juni 2018.
Pasalnya, peminat rokok masih banyak, terlihat dari penjualannya yang masih sangat tinggi di Indonesia. Wahyu memperkirakan jika penerimaan cukai masih akan terus meningkat hingga akhir tahun ini.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan lewat cukai tahun ini Rp 155,40 triliun. "Tahun ini, target penerimaan sebesar Rp 155,40 triliun, naik 1,5 persen," jelasnya dalam acara Sindo Weekly Forum di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7).
Untuk itu, lanjut Wahyu, pihaknya kini tengah berupaya menambah jumlah yang akan dikenakan tarif cukai. Nantinya penambahan ini akan terus digodok seiring keputusan di DPR. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.
Dalam arti, masih ada pabrikan besar yang seharusnya sudah membayar tarif cukai Gol Itapi masih bermain-main di Gol II yang seharusnya diperuntukkan untuk perusahaan kecil dan menengah. Penyederhanaan sistem struktur cukai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional.
Ekonom INDEF, Aviliani menambahkan, pengenaan cukai juga memiliki titik temu dengan beberapa konsumsi bahan pokok, idapan penyakit, serta kelestarian lingkungan. Ia menambahkan bahwa tiga idapan penyakit terbanyak di Indonesia seperti kanker, diabetes, dan penyakit jantung, berhubungan erat dengan konsumsi gula dan beras yang sangat tinggi di Indonesia, demikian juga penggunaan kendaraan bermotor yang erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan.
Pemerintah dapat mengambil pertimbangan dalam pengenaan, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara menyatakan diharapkan ke depannya aturan-aturan terkait cukai dapat dengan mudah untuk ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Amir, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil. Dia menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.
Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.(rmol)
Pasalnya, peminat rokok masih banyak, terlihat dari penjualannya yang masih sangat tinggi di Indonesia. Wahyu memperkirakan jika penerimaan cukai masih akan terus meningkat hingga akhir tahun ini.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan lewat cukai tahun ini Rp 155,40 triliun. "Tahun ini, target penerimaan sebesar Rp 155,40 triliun, naik 1,5 persen," jelasnya dalam acara Sindo Weekly Forum di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7).
Untuk itu, lanjut Wahyu, pihaknya kini tengah berupaya menambah jumlah yang akan dikenakan tarif cukai. Nantinya penambahan ini akan terus digodok seiring keputusan di DPR. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.
Dalam arti, masih ada pabrikan besar yang seharusnya sudah membayar tarif cukai Gol Itapi masih bermain-main di Gol II yang seharusnya diperuntukkan untuk perusahaan kecil dan menengah. Penyederhanaan sistem struktur cukai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional.
Ekonom INDEF, Aviliani menambahkan, pengenaan cukai juga memiliki titik temu dengan beberapa konsumsi bahan pokok, idapan penyakit, serta kelestarian lingkungan. Ia menambahkan bahwa tiga idapan penyakit terbanyak di Indonesia seperti kanker, diabetes, dan penyakit jantung, berhubungan erat dengan konsumsi gula dan beras yang sangat tinggi di Indonesia, demikian juga penggunaan kendaraan bermotor yang erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan.
Pemerintah dapat mengambil pertimbangan dalam pengenaan, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara menyatakan diharapkan ke depannya aturan-aturan terkait cukai dapat dengan mudah untuk ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Amir, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil. Dia menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.
Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.(rmol)
Posting Komentar