| Kantor Pusat BPJS Kesehatan |
Luthfie Hakim & Partners, Gedung Graha Pratama Lantai 20, Jalan MT Haryono Kav. 15, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juli 2018, pukul 10.00 WIB.
"Saya berharap hati bapak/ibu tergugah demi dan atas nama kemanusiaan saat membaca somasi ini," kata Rusdianto dalam siaran persnya, Kamis 19 Juli 2019.
Jika somasi pertama dan terakhir ini diabaikan dan BPJS Kesehatan mengulur waktu tanpa adanya itikad baik, maka Rusdianto menganggap mereka sedang turut mengambil peranan untuk memperpendek usia harapan hidup Juniarti.
Oleh karena itu, dia beserta Tim Advokasi Trastuzumab siap melakukan upaya-upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi mereka yang lemah dan tertindas," kata dia.(viva)


Posting Komentar untuk "Penderita Kanker Resmi Somasi Dirut BPJS Kesehatan"