Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo |
“Keputusan itu berlaku efektif sejak 20 Juli 2018," ucap Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan keyakinan dan upaya BI untuk mempertahankan daya tarik keuangan domestik, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global untuk jaga stabilitas nilai tukar rupiah.
loading...
"Sementara itu, pelonggaran bisa meningkatkan intermediasi perbankan bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Perry menambahkan, BI akan tetap mempertahankan koordinasi dengan pemerintah maupun otoritas terkait untuk menurunkan defist transaksi berjalan. Termasuk, koordinasi untuk memperbesar devisa pariwisata dan peningakatan pembiayaan infrastruktur melalui swata."Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian, baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh," tegas dia.
Dia juga menambahkan, BI juga siap untuk mengambil langkah-langkah untuk memanfaatkan berbagai instrumen di pasar uang yang sudah ada, seperti peningkatan hedging, call spread, swap atau lindung nilai, demi menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.(viva)