Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko. Foto: Medcom.id/Dheri. |
"Menyangkut masa depan yang bersangkutan. Segera harus ada kepastian," tegas Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Moeldoko enggan menjawab soal sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang belum mau menjadikan undang-undang. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Yasonna.
Yang pasti, jelas Moeldoko, KPU merupakan lembaga independen. Setiap membuat kebijakan dilakukan secara mandiri. Pemerintah dinilai tak bisa mengintervensi.
"Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, dan mengintervensi. Kuncinya di situ," jelas Moeldoko.
Dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, telah terbit sejak Sabtu, 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".(metro)
Yang pasti, jelas Moeldoko, KPU merupakan lembaga independen. Setiap membuat kebijakan dilakukan secara mandiri. Pemerintah dinilai tak bisa mengintervensi.
"Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, dan mengintervensi. Kuncinya di situ," jelas Moeldoko.
Dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, telah terbit sejak Sabtu, 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".(metro)