-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Istana Minta Polemik PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Segera Dituntaskan

    redaksi
    Selasa, 03 Juli 2018, Juli 03, 2018 WIB Last Updated 2018-07-03T05:10:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Istana Minta Polemik PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Segera Dituntaskan
    Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko. Foto: Medcom.id/Dheri.
    Jakarta, INDOMETRO.ID: Pihak Istana Kepresidenan ingin polemik terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor maju dalam pemilihan anggota legislatif segera diselesaikan. Dengan begitu, ada kepastian hukum.

    "Menyangkut masa depan yang bersangkutan. Segera harus ada kepastian," tegas Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
    Moeldoko enggan menjawab soal sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang belum mau menjadikan undang-undang. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Yasonna.

    Yang pasti, jelas Moeldoko, KPU merupakan lembaga independen. Setiap membuat kebijakan dilakukan secara mandiri. Pemerintah dinilai tak bisa mengintervensi.

    "Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, dan mengintervensi. Kuncinya di situ," jelas Moeldoko.

    Dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, telah terbit sejak Sabtu, 30 Juni 2018.

    Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".(metro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini