-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Eks Danjen Kopassus Laporkan Petinggi Polri Ke Kompolnas

    redaksi
    Senin, 23 Juli 2018, Juli 23, 2018 WIB Last Updated 2018-07-23T09:19:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Eks Danjen Kopassus Laporkan Petinggi Polri Ke Kompolnas
    Foto/RMOL
    INDOMETRO.ID. Buntut dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian dalam sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM, Dirut PT STC Soenarko melaporkan petinggi Mabes Polri ke Kompolnas.

    "Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM," kata Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

    Soenarko enggan menyebut siap Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri yang dilaporkannya. Dia hanya menyebut Pati tersebut memiliki kewenangan di atas Kepala Badan Resersek Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri. 

    "Saya enggak bis sebutkan. Di atas Kabareskrim, bintang tiga," imbuhnya. 

    Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan, padahal Bareskrim setelah menerima laporan penyerobotan lahan PT STC awal Mei 2018 yang lalu telah melakukan penyelidikan. Lantas, di tengah jalan, penyelidikan itu dihentikan.

    "Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kita duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini," ujarnya.

    Penghentian ini, lanjut Soenarko, sama sekali tidak ada pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan yaitu dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), namun hanya secara lisan.

    "Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami gatau. Kami dihubungin dan dapat informasi ada pemberhantian," ujarnya.

    Kuasa hukum PT STC, Krisna Murti mengatakan, pihaknya berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini. Pasalnya, sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, perlakuan diskiriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru.

    "Karena adanya overlaping dimana antar PT STC dengan PT MSAM. Dimana ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini," pungkas Krisna.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini