-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis Tiga Tahun Penjara

    redaksi
    Senin, 16 Juli 2018, Juli 16, 2018 WIB Last Updated 2018-07-16T09:42:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis Tiga Tahun Penjara
    Add caption
    INDOMETRO.ID- Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.


    Selain itu Bimanesh juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. 

    Hakim pun memutuskan bahwa Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah terbukti mengahalangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang saat itu masih menjadi tersangka kasus KTP-el.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

    Hakim juga menilai Bimanesh terbukti melakukan manipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi kecelakaan. 

    "Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KTP dan di cari-cari KPK, akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya, sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," lanjutnya.

    Bimanesh pun terbukti dengan sengaja merubah rekam medis mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meski sudah ada sesama dokter menentang.

    "Terdakwa menyetujui untuk merubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu. Juga terdakwa membiarkan pasien tidak masuk kerumah sakit lewat IGD," ungkapnya. 

    Dalam pertimbanganya, hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan Bimanesh. Menurut hakim perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter. 

    Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih tendah dari tuntutan JPU KPK, sebelumnya Bimanesh dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini