Reduce bounce ratesindo Ditahan KPK, Anggota DPRD Lampung Minta Maaf - Indometro Media

Ditahan KPK, Anggota DPRD Lampung Minta Maaf

image_title
Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
INDOMETRO.ID-  Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat malam, 27 Juli 2018. Agus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.


Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan oranye. Dia tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," kata Agus lalu bergegas menaiki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, KPK juga menjerat pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.(viva)

Posting Komentar untuk "Ditahan KPK, Anggota DPRD Lampung Minta Maaf"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?