-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ditahan KPK, Anggota DPRD Lampung Minta Maaf

    redaksi
    Sabtu, 28 Juli 2018, Juli 28, 2018 WIB Last Updated 2018-07-28T03:23:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
    INDOMETRO.ID-  Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat malam, 27 Juli 2018. Agus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.


    Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan oranye. Dia tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.
    "Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," kata Agus lalu bergegas menaiki mobil tahanan.

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
    Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, KPK juga menjerat pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini